Jumat 26 Mar 2021 14:28 WIB

Pemkot Tangsel Tunggu Keputusan Pusat Soal Ibadah Ramadhan

Rekomendasi dari MUI maupun Kemenag soal Ramadhan dinantikan Pemkot Tangsel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Hafil
Pemkot Tangsel Tunggu Keputusan Pusat Soal Ibadah Ramadhan. Foto:   Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat melakukan pengecekan jelang perayaan Natal 2020 di Gereja Santo Laurensius, Serpong Utara, Tangsel.
Foto: Republika/Eva Rianti
Pemkot Tangsel Tunggu Keputusan Pusat Soal Ibadah Ramadhan. Foto: Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat melakukan pengecekan jelang perayaan Natal 2020 di Gereja Santo Laurensius, Serpong Utara, Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG – Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan telah mengadakan rapat pimpinan (rapim) mengenai kegiatan keagamaan atau ibadah yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut, dari hasil rapim, pihaknya menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat untuk memutuskan izin pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan.

“Dari hasil rapim, kami menunggu keputusan dari Kementerian Agama pusat,” ujar Airin, Jumat (26/3).

Baca Juga

Dia mengatakan, nantinya pihaknya akan memastikan bentuk pembatasan ataupun pelonggaran kebijakan terkait aktivitas keagamaan bagi warga Tangerang Selatan pada bulan Ramadhan yang diketahui tinggal hitungan hari. Termasuk salah satunya adalah terkait dengan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah. “Lagi dibahas bekerjasama dengan MUI (majelis ulama indonesia),” terangnya.

Senada, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama pusat, terutama terkait dengan pelaksanaan salat tarawih pada bulan Ramadhan. “Masih menunggu baik dari Kemenag maupun MUI pusat soal teknis pelaksanaan salat tarawih di masjid,” ujarnya.

Namun, dia memastikan perlu adanya kesiapan menyongsong bulan Ramadhan, diantaranya mempersiapkan penerapan protokol kesehatan serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Dia menyebut, keputusan dari pusat ditunggu pada awal April nanti. 

Baca juga : MUI Bukittinggi Aktifkan Kegiatan Ramadhan 2021

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement